logo

Kampung Badran Sari

Jalan Way Raman 34152
Telp. 081540034883 Email : [email protected]

PERKEMBANGAN PASANGAN USIA SUBUR DAN KB

Konsep

Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun atau pasangan suami istri yang istri berumur kurang dari 15 tahun dan sudah haid atau istri berumur lebih dari 50 tahun, tetapi masih haid (datang bulan). PUS yang menjadi peserta KB adalah pasangan usia subur yang suami/istrinya sedang memakai atau menggunakan salah satu alat atau cara kontrasepsi modern pada tahun pelaksanaan pendataan keluarga.

Metodologi

Info Grafis

Download

NoJudulSumberTanggalFile ExcelFile Grafik
1 Jumlah Penduduk Wanita Usia Subur Usia 15-49 tahun Menurut Penggunaan Alat Kontrasepsi di Kampung Badran Sari,2023Pemerintah Kampung Badran Sari27-Oct-2023DownloadDownload

Hubungi Kami

logo

Badran Sari

Jalan Way Raman Punggur

081540034883

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Kampung Badran Sari, Kec. Punggur, Kab. Lampung Tengah, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1